Tuberkulosis merupakan penyakit tidak habis-habisnya dibahas bukan saja sampai saat ini Indonesia masih berada di peringkat 3 dalam jumlah penderita TB tetapi juga karena sangat rentannya penyebaran kuman ini di udara (airborne diseases). Kaitannya dengan penerbangan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan beberapa hal:
- Buat Penumpang
- Bagi penderita TB dengan level penularan 3 (risiko tinggi) dan level 2 (risiko sedang) (Mengenai risiko penularan baca artikel : Penumpang pesawat dan risiko penularan tuberkulosis) sangat dianjurkan untuk menunda perjalanannya memakai pesawat sampai dinyatakan tidak mempunyai risiko penularan lagi (minimal 2xpemeriksaan sputum BTA negatif dan kultur negatif)
- Buat dokter
- Menginformasikan pasiennya yang menderita TB untuk menunda perjalanan dengan pesawat sampai risiko penularan rendah (minimal 2x pemeriksaan sputum BTA negatif).
- Menginformasikan kepada pihak public health authority tentang terdapatnya penderita TB yang melakukan perjalanan memakai pesawat sebelum dan sesudah penerbangan.
- Buat perusahaan penerbangan
- Dapat menolak penumpang dengan penderita TB atas permintaan public health authority.
- Perusahaan penerbangan mempunyai hak untuk menunda perjalanan pesawatnya sampai dipastikan sistem udara/ventilasi pesawat berjalan dengan baik.
- Perusahaan penerbangan harus memastikan bahwa pesawat mereka mempunyai sistem filtrasi seperi HEPA yang dapat menjamin proses filter sampai 99.97%
- Memastikan crew pesawat telah mendapatkan training tentang pertolongan pertama medis serta training tentang eksposure dari penyakit menular.
- Memastikan dalam pesawat memiliki peralatan pertolongan medis seperti sarung tangan, masker, biohazard disposal bag serta desifektan.

No related posts.